KPK Tahan Alun Trisambodo Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Jakarta, Dekannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael resmi ditahan 20 hari ke depan hingga 22 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Firli Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan, Rafael akan mendekam di rumah tahanan KPK terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
Sebelumnya, Rafael selesai menjalani pemeriksaan KPK pada hari ini, Senin. Ayah dari Mario Dandy Satrio itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di perpajakan selama 12 tahun.
Diketahui, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan 6,5 jam.
Mengenakan rompi tahanan orange KPK, Rafael berjalan menuju ruang konferensi pers didampingi oleh sejumlah pengawal tahanan (waltah) KPK dengan tangan diborgol.
Rafael tiba di KPK pukul 10.00 WIB. Ia datang bersama tiga kuasa hukumnya. Ia memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Rafael terlihat membawa sebuah tas selempang hitam.
Berbatik orange dibalut jaket hitam, Rafael hanya memberi salam namaste kepada awak media. “Permisi,” kata Rafael singkat.
Rafael mengabaikan awak media dan terus menerobos untuk masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah. RED